1. Apa yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum ? Jelaskan !
2. Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum
tidak dilaksanakan ? Jelaskan !
3. Mengapa perlindungan dan penegakan hukum mutlak harus dilakukan dalam
sebuah negara demokrasi ? Jelaskan !
4. Bedakan peran polisi, jaksa, hakim dan advokat serta KPK dalam proses
penegakan hukum di Indonesia!
5. Mengapa terjadi pelanggaran hukum? Jelaskan !
6. Deskripsikan contoh- contoh perilaku yang menunjukkan ketidakpatuhan
terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan sekolah!
JAWAB :
1. Arti perlindungan dan penegakan hukum :
Menurut Tasum dan Rani Apriani (2019) dalam buku berjudul Pendidikan Pancasila dan
Kewarnegaraan, perlindungan artinya perbuatan melindungi yang diberikan terhadap
hukum agar tidak ditafsirkan berbeda dan diciderai aparat penegak hukum.
Menurut Andi Hamzah, perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang
dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang
bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan
hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.
Menurut Simanjuntak, perlindungan hukum diartikan sebagai usaha pemerintah untuk
menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada rakyatnya agar
hak-haknya seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dapat
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penegakan hukum adalah proses penerapan norma-norma hukum secara nyata sebagai
pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2. Karena penegakkan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Penegakan
hukum adalah upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam
bidang kehidupan dan menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat
maupun aparat atau lembaga. Apabila upaya penegakan hukum tidak dilaksanakan, maka syarat
perlindungan hukum tidak terpenuhi.
3. Karena negara memiliki kewajiban melindungi warga negaranya dari berbagai macam
ketidakadilan, ketidaknyaman dan penyimpangan hukum lainnya.
4. Perbedaan peran lembaga-lembaga hukum di Indonesia
a. Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
b. Kejaksaan Republik Indonesia, berperan melaksanakan kekuasaan negara, khususnya
penuntutan. Berdasarkan UU, kejaksaan dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan
supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakkan hak asasi manusia, serta
pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
c. Hakim, berperan untuk mengadili, yaitu tindakan untuk menerima, memeriksa, dan
memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah
sidang pengadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Advokat, berperan memberi jasa hukum berupa konsultasi hukum, bantuan hukum,
menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum.
e. KPK, berperan untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi.
5. Pelanggaran hukum terjadi disebabkan :
a. Pelanggaran hukum sudah dianggap sebagai kebiasaan.
b. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
c. Ketidaktegasan para aparat atau lembaga penegak hukum.
d. Ketidaktahuan pelanggar tentang hukum yang ada
6. Contoh perilaku ketidakpatuhan terhadap hukum di lingkungan
a. Keluarga
mengabaikan perintah orang tua;
membentak / melawan orangtua;
mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar;
menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak;
nonton tv sampai larut malam;
bangun kesiangan.
b. Sekolah
menyontek ketika ulangan;
terlambat datang ke sekolah;
bolos mengikuti pelajaran;
tidak memperhatikan penjelasan guru;
berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah.
merokok di lingkungan sekolah;
tidak mengerjakan PR yang diberikan guru.
c. Masyarakat
mangkir dari tugas ronda malam
tidak mengikuti kerja bakti karena malas;
main hakim sendiri;
mengonsumsi obat-obat terlarang;
melakukan perjudian;
membuang sampah sembarangan.
d. Bangsa dan negara
tidak memiliki KTP;
tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas;
melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, pengedaran
uang palsu, pembajakan karya orang lain dan sebagainya;
melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara;
tidak berpartisipasi pada kegiatan pemilihan umum;
merusak fasilitas negara dengan sengaja.