Kamis, 14 Oktober 2021

1. Sesuai dengan UU RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, sebutkan wewenang yang dimiliki oleh Kepolisian ! 2. Sebutkan tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung sesuai dengan UU RI No 16 tahun 2004 : a. Dalam bidang Pidana b. Dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. c. Dalam bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum. 3. Menurut UU RI No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebutkan siapa pelaksana Kekasaan Kehakiman di Indonesia ! 4. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang- undang untuk mengadili. Jelaskan apakah yang dimaksud dengan mengadili ! 5. Berdasarkan pada jenis lembaga peradilan, Hakim dapat diklasifikasikan menjadi 3 kelompok. sebutkan dengan disertai keterangan singkat 3 kelompok hakim tersebut ! 6. Jelaskan perbedaan antara Peradilan dengan Pengadilan ! 7. Sebutkan hak dan kewajiban Advokat menurut UU RI No 18 tahun 2003 tentang Advokat ! 8. Sebutkan tugas dan wewenang KPK menurut UU RI No. 19 tahun 2019 ! 9. Jelaskan apakah yang dimaksud dengan Tindak Pidana Korupsi ! 10. Sebutkan azas-azas yang dijadikan pedoman oleh KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya !

 

1.       1. Kewenang Kepolisian RI dalam Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

·         Pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat

·         Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat

·         Menegakkan hukum

·         Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat

·         Tugas Pembinaan masyarakat (Pre-emtif)

·         Tugas di bidang Preventif

·         Tugas di bidang Represif


2.      2.  Tugas dan wewenang Kejaksaan Agung

a.       Di Bidang Pidana

1)      Melakukan penuntutan;

2)      Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

3)      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;

4)      Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;

5)      Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

b.      Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

c.       Di Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum

1)      Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

2)      Pengamanan kebijakan penegakan hukum;

3)      Pengamanan peredaran barang cetakan;

4)      Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;

5)      Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;

6)      Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.

 

3.     3. Menurut UU RI Nomor 48 Tahun 2009, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Kekuasaan kehakiman yang diselemggarakan oleh lembaga-lembaga tersebut dilaksanakan oleh hakim.

 

4.      4. Mengadili adalah serangkaian serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundan-undangan.

 

 

5.      5.  Klasifisikasi hakim berdasarkan jenis peradilannya

a.       Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.

b.      Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalan lingkungan peradilan tersebut.

c.       Hakim pada Mahkamah Konstitusi yan disebut Hakim Konstitusi.

 

6.    6.  Perbedaan peradilan dan pengadilan adalah peradilan merujuk pada prosed mengadili perkara sesuai kategori perkara yang diselesaikan, sedangkan pengadilan merujuk pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.

 

7.      7.  Hak dan kewajiban Advokat menurut UU RI Nomor 18 Tahun 2003

a.       Hak

1)      Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

2)      Advokad bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

3)      Advokat tidak dapat di tuntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.

4)      Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlakukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5)      Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.

6)      Advokat tidak dapat di identikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

b.      Kewajiban

1)      Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin , agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.

2)      Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

3)      Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.

4)      Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas dan profesinya.

5)      Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.

 

8.       8. Tugas dan wewenang KPK

a.       Wewenang

1)      Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;

2)      Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;

3)      Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;

4)      Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan

5)      Meminta laporan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

b.      Tugas

1)      Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

2)      Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

3)      Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

4)      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan

5)      Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

 

9.      9. Tindak pidana korupsi di Indonesia adalah tindak pidana melawan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

 

1010. Asas-asas yang dijadikan pedoman KPK

a.       Kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK.

b.      Keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

c.       Akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d.      Kepentingan umum, yakni asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

e.      Proporsionalitas, yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar