1. 1. Kewenang Kepolisian RI dalam
Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
·
Pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum,
perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat
·
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
·
Menegakkan hukum
·
Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
·
Tugas Pembinaan masyarakat (Pre-emtif)
·
Tugas di bidang Preventif
·
Tugas di bidang Represif
2. 2. Tugas dan wewenang Kejaksaan Agung
a.
Di Bidang Pidana
1)
Melakukan penuntutan;
2)
Melaksanakan penetapan hakim dan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
3)
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;
4)
Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana
tertentu berdasarkan undang-undang;
5)
Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu
dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang
dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
b.
Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar
pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
c.
Di Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum
1)
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
2)
Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
3)
Pengamanan peredaran barang cetakan;
4)
Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat
membahayakan masyarakat dan negara;
5)
Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan
agama;
6)
Penelitian dan pengembangan hukum statistik
kriminal.
4. 4. Mengadili adalah serangkaian serangkaian
tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan
asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan berdasarkan ketentuan
perundan-undangan.
5. 5. Klasifisikasi hakim berdasarkan jenis
peradilannya
a.
Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan
Hakim Agung.
b.
Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung, dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim
pada pengadilan khusus yang berada dalan lingkungan peradilan tersebut.
c.
Hakim pada Mahkamah Konstitusi yan disebut Hakim
Konstitusi.
6. 6. Perbedaan peradilan dan pengadilan adalah
peradilan merujuk pada prosed mengadili perkara sesuai kategori perkara yang
diselesaikan, sedangkan pengadilan merujuk pada tempat untuk mengadili perkara
atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.
7. 7. Hak dan kewajiban Advokat menurut UU RI Nomor 18
Tahun 2003
a.
Hak
1)
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau
pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang
pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan
perundang-undangan.
2)
Advokad bebas dalam menjalankan tugas profesinya
untuk membela perkara yang tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode
etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
3)
Advokat tidak dapat di tuntut, baik secara
perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik
kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
4)
Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan
dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan
dengan kepentingan tersebut yang diperlakukan untuk pembelaan kepentingan
Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5)
Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya
dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap
penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi
elektronik Advokat.
6)
Advokat tidak dapat di identikkan dengan
Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau
masyarakat.
b.
Kewajiban
1)
Advokat dalam menjalankan tugas profesinya
dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin , agama,
politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
2)
Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali
ditentukan lain oleh undang-undang.
3)
Advokat dilarang memegang jabatan lain yang
bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
4)
Advokat dilarang memegang jabatan lain yang
meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau
mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas dan profesinya.
5)
Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak
melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.
8. 8. Tugas dan wewenang KPK
a.
Wewenang
1)
Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi;
2)
Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan
pemberantasan tindak pidana korupsi;
3)
Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan
tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4)
Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
dan
5)
Meminta laporan instansi terkait pencegahan
tindak pidana korupsi.
b.
Tugas
1)
Koordinasi dengan instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2)
Supervisi terhadap instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3)
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4)
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak
pidana korupsi; dan
5)
Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan
pemerintahan negara.
9. 9. Tindak pidana korupsi di Indonesia adalah tindak
pidana melawan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang
tindak pidana korupsi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
1010. Asas-asas yang dijadikan pedoman KPK
a.
Kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum
yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan
keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK.
b.
Keterbukaan, yakni asas yang membuka diri
terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
c.
Akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa
setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.
Kepentingan umum, yakni asas yang mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
e.
Proporsionalitas, yakni asas yang mengutamakan
keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar