Kamis, 21 Oktober 2021

1. Apa yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum ? Jelaskan ! 2. Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan ? Jelaskan ! 3. Mengapa perlindungan dan penegakan hukum mutlak harus dilakukan dalam sebuah negara demokrasi ? Jelaskan ! 4. Bedakan peran polisi, jaksa, hakim dan advokat serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia! 5. Mengapa terjadi pelanggaran hukum? Jelaskan ! 6. Deskripsikan contoh- contoh perilaku yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan sekolah!










1. Apa yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum ? Jelaskan !

2. Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum

tidak dilaksanakan ? Jelaskan !

3. Mengapa perlindungan dan penegakan hukum mutlak harus dilakukan dalam

sebuah negara demokrasi ? Jelaskan !

4. Bedakan peran polisi, jaksa, hakim dan advokat serta KPK dalam proses

penegakan hukum di Indonesia!

5. Mengapa terjadi pelanggaran hukum? Jelaskan !

6. Deskripsikan contoh- contoh perilaku yang menunjukkan ketidakpatuhan

terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan sekolah!

JAWAB : 


1. Arti perlindungan dan penegakan hukum :

 Menurut Tasum dan Rani Apriani (2019) dalam buku berjudul Pendidikan Pancasila dan

Kewarnegaraan, perlindungan artinya perbuatan melindungi yang diberikan terhadap

hukum agar tidak ditafsirkan berbeda dan diciderai aparat penegak hukum.

 Menurut Andi Hamzah, perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang

dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang

bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan

hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.

 Menurut Simanjuntak, perlindungan hukum diartikan sebagai usaha pemerintah untuk

menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada rakyatnya agar

hak-haknya seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dapat

dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 Penegakan hukum adalah proses penerapan norma-norma hukum secara nyata sebagai

pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.


2. Karena penegakkan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Penegakan

hukum adalah upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam

bidang kehidupan dan menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat

maupun aparat atau lembaga. Apabila upaya penegakan hukum tidak dilaksanakan, maka syarat

perlindungan hukum tidak terpenuhi.


3. Karena negara memiliki kewajiban melindungi warga negaranya dari berbagai macam

ketidakadilan, ketidaknyaman dan penyimpangan hukum lainnya.


4. Perbedaan peran lembaga-lembaga hukum di Indonesia

a. Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban

masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan

pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

b. Kejaksaan Republik Indonesia, berperan melaksanakan kekuasaan negara, khususnya

penuntutan. Berdasarkan UU, kejaksaan dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan

supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakkan hak asasi manusia, serta

pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

c. Hakim, berperan untuk mengadili, yaitu tindakan untuk menerima, memeriksa, dan

memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah

sidang pengadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Advokat, berperan memberi jasa hukum berupa konsultasi hukum, bantuan hukum,

menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum.

e. KPK, berperan untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi.


5. Pelanggaran hukum terjadi disebabkan :

a. Pelanggaran hukum sudah dianggap sebagai kebiasaan.

b. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.

c. Ketidaktegasan para aparat atau lembaga penegak hukum.

d. Ketidaktahuan pelanggar tentang hukum yang ada


6. Contoh perilaku ketidakpatuhan terhadap hukum di lingkungan

a. Keluarga

 mengabaikan perintah orang tua;

 membentak / melawan orangtua;

 mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar;

 menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak;

 nonton tv sampai larut malam;

 bangun kesiangan.

b. Sekolah

 menyontek ketika ulangan;

 terlambat datang ke sekolah;

 bolos mengikuti pelajaran;

 tidak memperhatikan penjelasan guru;

 berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah.

 merokok di lingkungan sekolah;

 tidak mengerjakan PR yang diberikan guru.

c. Masyarakat

 mangkir dari tugas ronda malam

 tidak mengikuti kerja bakti karena malas;

 main hakim sendiri;

 mengonsumsi obat-obat terlarang;

 melakukan perjudian;

 membuang sampah sembarangan.

d. Bangsa dan negara

 tidak memiliki KTP;

 tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas;

 melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, pengedaran

uang palsu, pembajakan karya orang lain dan sebagainya;

 melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara;

 tidak berpartisipasi pada kegiatan pemilihan umum;

 merusak fasilitas negara dengan sengaja.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar